Perkara Koneksitas, Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Kerugian Negara Rp50,4 M

Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara

topmetro.news – Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Ahli Akuntan Publik.

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Ka Otmilti Laksma TNI E Masuppey SH MH, Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH) Budi Winarno SH MH, Dan Pomdam I/BB Kolonel CPM Zulkarnain SH, Kakumdam I/BB, Aspidmil Kol CHK Makmur Surbakri SH MH, Asintel I Made Sudarmawan SH MH, Aspidsus Anton Delianto SH MH, dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, kepada wartawan dalam kegiatan ‘press conference’ di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023).

Ada pun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA,MBA (mantan Direktur PT PSU), FMB (wiraswasta), dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT. Mantan Direktur PT PSU Ir GZA, MBA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023), di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023.

“Dua tersangka lainnya FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan milier Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.

Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan, adapun kronologisnya pada tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU Ir GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama atas nama FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3. Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp17.500/m3 = Rp52.151.610.000. Dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal. Sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya.

Ketiga tersangka lanjut Idianto dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada pun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas tambah Yos A Tarigan, dikhawtirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment